Pengertian Cyber Crime dan jenis jenis Cyber Crime
Di jaman modern seperti sekarang ini, kejahatan semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat. Bahkan, kejahatan yang terjadi saat ini tidak hanya di dunia nyata saja loh sobat, karena ternyata di dunia maya juga ada yang namanya kejahatan. Ya, memang terdengar sedikit asing di telinga masyarakat, tapi buat kamu para penggila internet harus mewaspadai agar tidak terkena dampaknya.
Meskipun saat ini internet sudah banyak digunakan oleh masyarakat untuk hal – hal yang positif, tapi masih banyak juga orang – orang yang menyalahgunakan keberadaan internet ini untuk berbuat kejahatan atau Cybercrime. Bahkan kejahatan di internet semakin hari tidak semakin berkurang tapi malah semakin bertambah dan meningkat.
Di jaman modern seperti sekarang ini, kejahatan semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat. Bahkan, kejahatan yang terjadi saat ini tidak hanya di dunia nyata saja loh sobat, karena ternyata di dunia maya juga ada yang namanya kejahatan. Ya, memang terdengar sedikit asing di telinga masyarakat, tapi buat kamu para penggila internet harus mewaspadai agar tidak terkena dampaknya.
Meskipun saat ini internet sudah banyak digunakan oleh masyarakat untuk hal – hal yang positif, tapi masih banyak juga orang – orang yang menyalahgunakan keberadaan internet ini untuk berbuat kejahatan atau Cybercrime. Bahkan kejahatan di internet semakin hari tidak semakin berkurang tapi malah semakin bertambah dan meningkat.
Pengertian Cyber Crime
Pengertian Cyber Crime adalah tindakan Kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama serta dengan memanfaatkan perkembangan teknologi internet, dimana para cybercrimer biasanya memanfaatkan celah untuk tindak kejahatan mereka.
Jenis jenis Cyber Crime
Perlu kalian ketahui ternyata cyber crime atau kejahatan internet, berikut ini penjelasan tentang jenis jenis cyber crime.
Hijacking
Hijacking merupakan tindak kejahatan yang sengaja melakukan pembajakan karya orang lain, misalnya pembajakan perangkat lunak.
Illegal Contents
Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan bisa dianggap melanggar hukum, atau bersifat melecehkan seseorang, contohnya seperti penyebaran pornografi.
Cyber Terorism
Cyber Terorism merupakan tindakan kejahatan dengan tujuan mengancam pemerintah atau warganegara, dan juga cracking ke situs pemerintah atau militer.
Hacker dan Cracker
Hacker merupakan orang yang sangat mempunyai minat untuk mempelajari sistem komputer secara mendetail serta cara meningkatkan kualitasnya. Cracker merupakan orang yang sering melakukan aksi perusakan, kejahatan atau tindak kriminalitas lain dalam internet. Dan perbedaan hacker dan cracker sendiri yaitu hacker mengacu pada tindak kebaikan sedangkan cracker lebih ke tindakan kejahatan/kriminalitas di internet.
Unauthorized Access
Unauthorized Access merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer dengan tidak sah atau tidak ada izin dari pemilik sistem jaringan komputer yang ia masuki.
Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting adalah tindak kejahatan internet dengan penipuan memasukkan atau mendaftarkan domain perusahaan orang lain, dan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Typosquatting merupakan tindak kejahatan dengan sengaja membuat domain plesetan yang menyerupai dengan nama domain aslinya, yang bertujuan menyaingi perusahaan yang bersangkutan, dimana target utama mereka ialah perusahaan-perusahaan besar.
Data Forgery
Data Forgery merupakan salah satu tindak kejahatan internet yang dilakukan dengan tujuan untuk memalsukan data pada dokumen penting yang ada dalam internet yang dimiliki oleh institusi/lembaga yang mempunyai situs web database.
Cyberstalking
Cyberstalking merupakan tindak Kejahatan dengan tujuan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer yang menyerupai teror dan ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
Penyebaran Virus
Pada umumnya penyebaran virus dilakukan seseorang via email. Banyak orang saat ini yang kurang paham jika email yang mereka buka merupakan salah satu perantara masuknya virus ke komputer pengguna. Maka dari itu, perlu kita pahami dengan benar email yang masuk ke inbox email kita, apabila email yang masuk mencurigakan, maka janganlah kamu buka, akan tetapi langsung saja kamu delete/hapus email tersebut.
Carding
Carding merupakan salah satu kejahatan internet yang bertujuan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, yang kemudian akan dipakai dalam transaksi perdagangan di internet.
Cyber Espionage, Sabotage dan Extortion
Cyber Espionage ialah salah satu tindak kriminalitas yang dilakukan dengan maksud untuk mengintai atau memata-matai pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer pihak tersebut. Sabotage dan Extortion merupakan salah satu tindak kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan terhadap suatu data, ataupun sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet.
sumber https://www.mastekno.com/id/pengertian-dan-jenis-kejahatan-internet/
Komentar
Posting Komentar